the best khutbah nikah i've ever heard

Posted on 19:58

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ

وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ b وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Bapak-bapak, ibu-ibu, sdr2 sekalian,
Setelah kami menyampaikan doa iftitah dan kutipan dari Al-Qur’an yang menyerukan agar kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT dan jangan kita mati kecuali dalam keadaan sebagai Muslim, maka perkenankanlah kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran ibu-ibu, bapak-bapak dan sdr2 sekalian di mesjid yang mulia ini untuk menjadi saksi perkawinan kedua mempelai yang akan dilangsungkan beberapa menit mendatang.

Peristiwa yang akan kita saksikan ini adalah peristiwa yang besar, dan peristiwa yang luar biasa, bukan saja dalam pandangan kami orangtua dan keluarga Kathy dan Fery, tetapi juga luar biasa dan besar dalam pandangan Allah SWT. Begitu besar, istimewa dan luar biasanya peristiwa ini karena Allah SWT dalam Al-Qur’anul Karim menyebut akad nikah sebagai mitsaqon gholidha yang artinya perjanjian yang besar, perjanjian yang berat atau perjanjian yang agung. Tiga kali kata mitsaqon gholidha disebut dalam Al-Qur’an yakni pertama, ketika Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi yakni dengan Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa dan Nabi Muhammad SAW.


Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh [1203].

[1203] "Perjanjian yang teguh" ialah kesanggupan menyampaikan agama kepada umatnya masing-masing.
(QS 33 ayat 7).

Kedua, ketika Allah SWT mengangkat Gunung atau Bukit Thur ke atas kepalka bani Israil dan memerintahkan mereka agar bersumpah setia di hadapan Allah (QS 4:154).

154. Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan kami perintahkan kepada mereka : "Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud [375]", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka : "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu [376]", dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh.

[375] Yang dimaksud dengan "pintu gerbang itu" lihat pada ayat 58 S. Al Baqarah dan "bersujud" pada not 54. [376] Hari Sabtu ialah hari Sabbat yang khusus untuk ibadah orang Yahudi.

Dan ketiga, ketika Allah SWT menyatakan hubungan pernikahan semacam ini. Jadi dengan bukti-bukti itu, kita bisa mengatakan bahwa perjanjian pernikahan yang segera akan kita saksikan ini sama tingginya atau sama derajatnya dengan perjanjian Allah dengan para Nabi dan sama dahsyatnya dengan perjanjian bangsa Israil yang menyatakan akan bersumpah setia pada Allah SWT dengan Gunung Thursina bergantung di atas kepala mereka.
Peristiwa akad nikah memang dahsyat sebab peristiwa ini tidak hanya sekedar disaksikan oleh orangtua kedua calon pengantin tetapi juga disaksikan oleh kaum keluarga, sahabat dan kerabat dekat, dan terlebih-lebih lagi disaksikan juga oleh para malaikat di langit yang tinggi dan oleh Allah SWT, penguasa alam semesta. Karena itu, bila anak kami berdua, Kathy dan Fery, setelah peristiwa ini kemudian menyia-nyiakan perkawinan ini, atau menceraiberaikan ikatan yang sudah terbuhul erat ini, atau memutuskan janji yang sudah terpateri ini maka anak kami Kathy dan Fery, bukan saja harus bertanggungjawab kepada kami yang orangtua Kathy dan Fery, tetapi juga harus bertanggungjawab kepada semua yang berada di sini sekarang, dan terutama bertanggungjawab kepada Allah SWT, Allah Robbul Alamin sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: ”Laki-laki adalah pemimpin di tengah-tengah keluarganya dan ia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya itu. Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya.” (HR Bukhari-Muslim)
Mengapa Allah dan Rasul-Nya mewasiatkan agar kita memelihara akad nikah yang suci itu ? Mengapa suami-isteri harus mempertanggungjawabkan peran yang dilaksanakan mereka di hadapan Allah ?
Jawabannya sederhana; karena Allah tahu bahwa kebahagiaan dan penderitaan manusia sangat bergantung pada hubungan mereka dengan orang-orang yang dicintai mereka yakni dengan keluarganya. “Bila di dunia ini ada surga,”kata Marie van Ebner –Esebach, “maka surga itu ialah pernikahan yang berbahagia.” Tetapi, bila di dunia ini ada nereka maka neraka itu adalah pernikahan yang gagal.

Karena itulah, Islam dengan penuh perhatian dan secara detail telah mengatur urusan rumah tangga. Sebuah ayat pernah diturunkan Alllah dari langit hanya untuk mengatur urusan pernikahan antara Zainab dengan Zaid ibnu Haritsah, dan sebuah surat dalam Al-Qur’an turun untuk mengatur urusan rumah tangga kaum Muslimin di dunia.

Anakku Kathy, ananda Fery, Ibu-ibu, Bapak-bapak dan sdr2 sekalian,
Ribuan tahun yang silam di Padang Arafah, di hadapan ribuan umat Islam generasi pertama, Rasulullah SAW menyampaikan khotbah perpisahan yang antara lain berbunyi:”Wahai manusia, takutlah kepada Allah akan urusan wanita. Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka sebagai istri dengan amanat Allah. Kami halalkan kehormatan mereka dengan kalimah Allah. Sesungguhnya kalian mempunyai hak atas isterimu, dan isterimu pun mempunyai hak atas kamu. Ketahuilah, aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik terhadap isteri kalian. Mereka adalah penolong kalian. Mereka tidak memilih apa-apa untuk dirinya, dan kamu pun tidak memilih apa-apa dari diri mereka selain itu. Jika mereka patuh kepadamu, janganlah kamu berbuat aniaya terhadap mereka.” (HR Muslim dan Turmudzi).

Bapak-bapak, ibu-ibu-ibu dan Sdr2 sekalian,
Kini izinkanlah kami untuk pertama-tama mengelaborasi wasiat Rasulullah itu kepada Ananda Ferry Susetyo Ekopurnomo,ST, yang akan menikahi anak kami, Kathy Dewi Ratna Mukti Saelan:

Ananda Ferry,
Pagi ini berkat ni’mat dan inayah Allah SWT, ananda sampai pada saat yang paling indah, paling bahagia tetapi mungkin juga paling mendebarkan dalam kehidupan ananda. Ini saat yang paling indah sebab mulai saat ini cinta ananda tidak lagi berbentuk khayalan atau impian. Ini saat paling membahagiakan sebab akhirnya ananda berhasil mendampingi perempuan yang ananda cintai. Ini saat yang paling mendebarkan sebab mulai saat ini ananda memikul amanat Allah untuk menjadi pemimpin keluarga.

Kalau pada saat ini dada ananda berguncang, darah ananda berdebar dan suara ananda bergetar, itu adalah pertanda ananda tengah memasuki babak baru dalam kehidupan ananda. Sebab sampai kemarin, ananda adalah manusia bebas yang boleh pergi sesuka ananda. Tetapi sejak pagi ini, bila ananda belum juga pulang ke tempat tinggal ananda setelah larut malam, maka di rumah itu akan ada seorang perempuan yang tidak akan bisa tidur karena mencemaskan ananda. Dan perempuan itu adalah anak kami yang kemungkinan ia pun kemudian akan mengontak kami hingga kami pun akan ikut mencemaskan ananda.

Sejak hari ini, bila berhari-hari ananda tidak pulang dari kantor atau dari tugas di luar kota tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka di kamar ananda kini akan ada seorang perempuan lembut yang akan membasahi bantalnya dengan linangan air mata. Jika dahulu dan malahan sampai kemarin, bila ananda mendapat kedukaan, kesedihan atau kesusahan, ananda mungkin hanya mendapat ucapan turut prihatin dari sahabat-sahabat ananda, tetapi mulai hari ini, seorang perempuan akan bersedia mengorbankan jiwa-raganya dan apa saja agar ananda meraih kembali kesenangan, kemudahan dan kebahagiaan ananda. Ananda sekarang mempunyai kekasih yang diciptakan Allah untuk berbagi suka dan duka dengan ananda.

Ananda Fery,
Perempuan yang duduk di sisi ananda bukanlah segumpal daging yang dapat ananda kerat dengan semena-mena, dan bukan pula budak belian yang dapat ananda perlakukan sewenang-wenang. Ia adalah perempuan yang dianugrahkan Allah kepada keluarga kami dan mulai pagi ini dianugrahkan Allah untuk membuat hidup ananda lebih indah dan lebih bermakna. Perempuan yang anak kami itu mulai sekarang menjadi amanah Allah yang harus ananda pertanggungjawabkan lahirnya dan bathinnya ke hadapan Allah. Karena itu muliakanlah perempuan yang jadi isterimu itu sesuai dengan perintah Rasulullah SAW yang pernah bersabda: ”Tidak memuliakan perempuan kecuali laki-laki yang mulia. Tidak merendahkan wanita kecuali laki-laki yang rendah juga.”
Rasulullah adalah manusia paling mulia. Dengarlah apa yang dikatakan Siti Aisyah yang menceritakan bagaimana Rasulullah memuliakan isterinya. “Di rumah,”kata Siti Aisyah,”Rasulullah melayani keperluan isterinya dan rumahtangganya . Rasulullah tidak jarang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu lantai dan membersihkan pakaian”
Rasulullah memanggil isterinya dengan panggilan yang baik. Konon, setelah Rasulullah wafat, ada beberapa orang menemui Siti Aisyah dan memintanya agar menceritakan perilaku Rasul. Siti Aisyah sesaat tidak menjawab permintaan itu. Air matanya berderai. Kemudian dengan nafas panjang dan lidah yang agak kelu, ia berkata:”Kana kullu amrihi ajaba…”(Ah…semua perilakunya indah…”)” Ketika didesak untuk menceritakan satu saja perilaku Rasul yang paling mempesona dirinya, Aisyah kemudian mengisahkan bagaimana Rasul yang mulia itu bangun di tengah malam dan meminta izin kepada Aisyah untuk shalat malam. “Izinkan aku menyembah Tuhanku,” ujar Rasulullah SAW kepada isterinya, Aisyah. Bayangkan, sampai untuk shalat malam saya Rasulullah merasa perlu meminta izin isterinya. Di situ berhimpun kemesraan, kesucian, kesetiaan dan penghormatan.

Ananda Fery,
Kalau Bapa harus menyimpulkan nasihat Bapa kepadamu, Bapa hanya ingin mengatakan: Muliakan anak Bapa yang menjadi istrimu itu dengan penuh kemesraan,kesucian,kesetiaan dan penghormatan, hingga kalau suatu hari Bapa atau Mamah atau siapapun bertanya kepada isterimu ini tentang kamu dan perlakuan mu padanya, maka Insya Allah, isterimu yang anak Bapa dan Mamah itu akan menjawab:Ah…semua perilakunya indah dan menakjubkan.”

Bapak-bapak, ibu-ibu-ibu, Sdr2 sekalian, dan ananda Fery,
Dengan izin semuanya perkenankanlah kami sekarang menyampaikan wasiat Rasulullah SAW kepada anak kami yang sebentar lagi akan menjadi isteri ananda Fery.

Anakku Kathy,
Rasulullah SAW pernah bersabda:”Seandainya aku boleh memerintahkan manusia bersujud kepada manusia lain, maka akan aku perintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami yang dianugrahkan Allah atas mereka.” (HR Abu Dawwud, Al;-Hakim dan At-Turmudzi)

Kita semua tahu, banyak isteri menuntut agar suaminya membahagiakan mereka. Tetapi jarang terpikirkan bagaimana ia harus berusaha membahagiakan suami. Cinta dan kasih sayang tumbuh dalam suasana memberi bukan mengambil. Cinta adalah sharing, saling berbagi. Kathy, kamu tidak akan memperoleh cinta suamimu, Mas Fery kalau yang kamu tebarkan di rumahmu adalah kebencian. Kamu tidak akan memetik kasih sayang suamimu,Mas Fery, kalau yang kamu tanam adalah kemarahan. Kamu tidak akan menuai ketenangan bila yang kamu suburkan adalah dendam dan kekecewaan terhadap suamimu.

Anakku Kathy,
Kamu boleh memberi apa saja yang kamu miliki pada semua orang. Tetapi, buat Mas Fery, suamimu, tidak akan ada pemberian isterinya yang paling membahagiakannya selain hatimu yang selalu siap berbagi kesenangan dan penderitaan, kesempitan dan kelapangan. Di luar rumah, suamimu, boleh jadi sedang diguncang dengan berbagai kesulitan. Di luar rumah, boleh jadi ia menemui wajah-wajah yang garang, dan kasar dengan mata yang tajam, atau ucapan yang kasar karena pergumulan hidup yang berat. Tapi, pasti, suamimu itu ingin ketika sampai di rumah ia menemukan wajah yang ceria, mata yang sejuk, ucapan yang lembut, dan perilaku yang santun. Mas Fery,suamimu itu ingin berlindung di dalam keteduhan kasih sayangmu. Seperti cerita putri saljunya Andersen, suamimu itu ingin mencairkan seluruh beban jiwanya dengan kehangatan air mata yang terbit dari samudera kasih sayang kamu.

Rasul yang mulia konon pernah bersabda pula kepada beberapa sahabatnya yang laki-laki :”Isteri yang paling baik ialah yang membahagiakanmu bila kamu memandangnya; yang mematuhimu bila kamu menyuruhnya; dan memelihara kehormatan dirinya dan hartamu bila kamu sedang tidak ada.” (HR Thabrani).

Rasul yang mulia bersabda pula bahwa surga terletak di bawah kaki kaum ibu. Apakah rumah tangga yang akan kamu bangun bersama Mas Fery itu akan menjadi surga atau neraka, itu sangat bergantung kepadamu sebagai ibu rumah tangga. Dan rumah tangga akan menjadi surga bila di situ kamu hiaskan kesabaran, kesetiaan dan kesucian.

Karena itu, anakku Kathy,
Kelak bila perahu rumah tanggamu menemui kerikil-kerikil tajam, atau bersua dengan ngarai yang dalam, atau bertabrakan dengan batu karang yang besar, bila impian remaja telah berganti menjadi kenyataan yang pahit, bila bukit-bukit harapan diguncang gempa cobaan, Bapa, Mamah,kakak-kakakmu, adikmu. saudara-saudaramu dan semua kami yang ada di sini ingin melihatmu tetap teguh di samping suamimu. Kami ingin, kamu tetap tersenyum walaupun langit mendung. Ada kisah seorang teman Bapa yang sangat mengharukan yang ingin kau menikmatinya pula. Teman Bapa itu berkisah begini: Pada suatu malam saya terbangun dari tidur dan isteri saya tidak ada di samping saya. Tetapi kemudian dari samping tempat tidur saya dengar suara yang dikenal betul, suara isteri saya. Dan, Subhanallah, sekira satu meter dari tempat tidur saya , di atas sajadah yang terhampar di lantai yang dingin, pada tengah malam yang sangat sepi itu saya menyaksikan isteri saya sedang bersujud, suaranya bergetar, dan ia sedang memohon agar Allah menganugrahkan pertolongan bagi saya dan keluarga yang saat-saat itu sedang betul-betul mendapat kesulitan hidup karena saya sedang menganggur setelah satu tahun lamanya berhenti dari pekerjaan. Pada saat itu, secara spontan saya pun turun dari tempat tidur dan ikut sujud sambil berdo’a: Ya Allah, aku bersyukur karena mendapat isteri yang shabar, dan karuniakanlah kepada kami keluarga dan keturunan yang menenteramkan hati kami. Ya Robbana, berilah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan jauhkanlah kami dari api neraka.”

Anakku, Kathy,
Jadfilah pula engkau isteri yang betul-betul mulia dalam pandangan suamimu, hingga dalam hatinya, Mas Fery, suamimu itu akan berkata;”Demi Allah,tidak ada yang akan dapat menggantikan isteriku itu sebab dia memperkuat hatiku ketika aku hampir putus asa. Dia mempercayaiku ketika semua orang menjauhiku. Dia memberiku ketulusan hati ketika semua orang mengkhianatiku.

Bapak-bapak, ibu-ibu, hadirin dan hadlirat,
Pada bagian akhir khutbah ini, kami mohon, kiranya, bapak-bapak, ibu-ibu dan saudara-saudara sekalian, berkenan untuk bersama mengantar kedua anak kami, Kathy Dewi Ratna Mukti Saelan dengan Fery Susetyo Ekopurnomo ini pada kehidupan mereka yang baru ini dengan dua firman Allah yakni: Ittaqullah haqqo tuqootih walaa tamutunna illa wa antum mulsimun (Bertaqwalah kalian pada Allah dan jangan kalian mati keculai dalam Islam), dan (Berbekallah kalian, sesungguhnya bekal yang paling baik ialah taqwa).

Selanjutnya, kami mohon pula Ibu-Ibu, Bapak-bapak dan saudara-saudara sekalian untuk mengantarkan kedua anak kami ini dengan mengamini do’a yang kami sampaikan:
Ya Allah, pagi ini, dua hamba-Mu yang dhaif yang adalah anak kami dan putra Bapak/Ibu Surandi, akan mematri janji dihadapan kebesaran-Mu, berjanji akan membina kehidupan rumah tangga yang penuh ketaqwaan pada-Mu, yang penuh kasih sayang, yang mawaddah wa rahmah.

Kami tahu, tidak akan mudah bagi mereka untuk memelihara ikatan suci ini dalam naungan ridha dan maghfirah-Mu. Kami tahu, amat berat bagi mereka untuk mengayuh perahu rumah tangga mereka menghadapi taufan godaan di hadapan mereka. Karena itulah, kami datang memohon rahman dan rahim-Mu.

Tunjukilah keduanya jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah Engkau anugrahkan kenikmatan, bukan jalan orang-orang yang tenggelam dalam kesesatan. Kalau engkau berkenan menganugrahkan nikmat-Mu pada kedua anak kami itu bantulah mereka untuk banyak berdzikir dan bersyukur atas nikmat-Mu itu Hindarkan mereka dari kealpaan orang-orang yang terlena dalam kemewahan dunia.

Bila Engkau berkenan memberikan ujian atas mereka, berikan pada mereka keteguhan hati dan kesabaran. Lalu bangunkan mereka di tengah keheningan malam, gerakan badan mereka untuk berwudhu lalu bimbing mereka untuk melaksanakan shalat malam. Gerakkan bibir mereka untuk menyebut nama-Mu yang suci. Basahkan sajadah mereka dengan air mata kekhuysyuan ketika mereka merintih di hadapan rahman dan rahim-Mu.

Ya Allah, kedua anak kami ini berniat untuk melaksanakan amanat-Mu dengan seluruh kemampuan mereka. Cintakan iman pada mereka keduanya dan hiaskan iman pada jantung merela. Bencikan mereka pada kekufuran, kefasikan, kemaksiatan dan kemunafikan. Jadikan mererka di antara orang-orang yang mendapat hidayah-Mu.

Ya Allah Ya Robbana, indahkan rumah mereka dengan kalimat-kalimat-Mu yang suci. Suburkan mereka dengan keturunan yang membesarkan asma-Mu. Penuhi hidup mereka dengan amal shaleh yang Engkau ridhai.

Ya Allah, jadikan mereka teladan yang indah bagi teman-teman, sahabat-sahabat, dan keluarga-keluarga mereka sekelilingnya.

Ya Allah, damaikanlah pertengkaran di antara kami, pertalikan hati kami, dan tunjukkan kepada kami jalan keselamatan. Selamatkanlah kami dari kegelapan kepada cahaya, jauhkan kami dari kejelekan yang tampak maupun tersembunyi.

Ya Allah, berkahilah pendengaran kami, penglihatan kami, keturunan kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih dan Maha Pengampun.

Posted on 09:27

PROSESI AKAD NIKAH

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dan keluarga serta para hadirin yang ikut menyaksikan dalam prosesi memasuki ruangan.
  2. Penempatan kedua calon mempelai di depan petugas. Wali duduk di tengah-tengah antara calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kedua saksi yang ditunjuk, duduk kanan dan kiri antara petugas.
  3. Penelitian ulang data administrasi oleh petugas KUA.

- pemeriksaan saksi-saksi

- maskawinnya sudah siap ? (disaksikan para saksi)

- membaca Istigfar bersama-sama (terutama 2 mempelai dan 2 saksi)

أستغفر الله العظيم. (تيكا كالي). الذي لآ اله الا هو الحي القيوم وأتوب اليك.

أشهد ان لااله الا الله وأشهد ان محمدا رسول الله.

  1. Wali ditanya siap mengijabkan? Pakai bahasa Indonesia/jawa/arab? Kemudian ditawarkan kepada calon mempelai laki-laki. (kalau bahasa Arab para saksi juga harus faham)

Kalau diwakilkan Ikrar taukil (ikrar wali yang mewakilkan) dulu.

  1. Pemberian mas kawin oleh calon mempelai laki-laki, diterima oleh wali mewakili calon temanten putri.
  2. Calon mempelai laki-laki siap menjawab ? Nanti dalam Ijab Qobul harus tidak terlalu lama / tersela ucapan atau perbuatan lain. Maka harus siap.

Kalau bisa antara khutbah nikah dengan ijab qobul tidak berselang (tanpa diacarai)

  1. di Tanya ulang Apakah 2 calon mempelai sudah saling ridlo ?
  2. Syarat rukun nikah telah lengkap ?
  3. Pembagian tugas (kalau ada)
  4. Prosesi Akad Nikah : dibuka dan dipimpin langsung oleh Naib dengan bacaan Ummul Kitab, (dengan keterangan setelah bahwa setelah khutbah waktu diserahkan kepada naib untuk memimpin acara hingga selesai.)

Urutan :

11. Pembacaan khutbah nikah diteruskan memimpin bacaan istighfar dan syahadat oleh ………

12. Pelaksanaan akad nikah oleh wali

13. Do’a. Kyai…………

  1. Hadirin dimohon berdiri (dikomentari oleh pembawa acara) dengan iringan shalawat / hadrah

- Temanten laki-laki sudah boleh bersalaman dengan temanten perempuan.

- Temanten laki-laki bersalaman dengan wali dan bapak kyai disekitar tempat akad nikah

- temanten putri diantar ke hadapan temanten laki-laki untuk saling bersalaman (diantar oleh ibunya).

  1. Hadirin + temanten berdua dimohon duduk kembali (dikomentari oleh pembawa acara)

- Temanten berdua boleh duduk berdampingan di samping wali dikomentari oleh KUA (bila memungkinkan)

- Pembacaan sighat ta’liq

- Penandatanganan Akte Nikah

- Penyerahan surat nikah oleh petugas KUA

Acara akad nikah telah selesai, dengan nasehat bahwa mempelai berdua sudah resmi halal dan sudah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki.

Secara agama sudah sah dan secara Negara sudah tercatat karena diawasi oleh PPN)

Apabila wali mewakilkan hak walinya maka diserahkan kembali.

  1. Acara prosesi ditutup oleh pengacara dengan bacaan Hamdalah

AKAD IJAB QOBUL

Sebaiknya membaca lafadh di bawah ini sebelum mengijabkan / paling tidak membaca basmalah / apabila sebelumnya belum membaca syahadat, sebaiknya dengan istigfar dan syahadat dulu.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ. سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ :

فَيَا فُلاَنُ, اُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍٍ.

WALI MENIKAHKAN SENDIRI

Bahasa Indonesia

Wali : saudara …………..bin …………………. !. Jawab mempelai laki-laki : saya

Wali : Saya nikahkan anda dengan anak perempuanku ……………binti…………………dengan mas kawin ………………….sudah dibayar tunai.

Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti …………………… putri bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin …………………..tunai.

==============================================================

Bahasa Jawa

Wali : sederek ………………………..bin ………………………………!. Jawab: kulo

Wali : Kulo nikahaken lan kulo jodohaken panjenengan kalihan putri kulo …………………………kanti maskawin …………………………………..ingkang.sampun kabayar kontan.

Qobul : kulo tampi nikahipun ……………………………binti ……………………………, putri bapak kangge kulo piyambak kanti mas kawin kasebat kontan.

==============================================================

Bahasa Arab

إجاب : يا (………. بن …………….) جواب : لبيك

انكحتك وزوجتك بنتي (……………….) بالمهر …………….حالا

قبول : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور.

==============================================================

IKRAR WALI MEWAKILKAN

(Lafadz /ucapan mewakilkan wali kepada yang diserahi)

Bahasa Indonesia

Wali : pak Naib !/ pak kyai saya wakilkan kepada bapak, saya minta untuk menikahkan anak saya ………….binti…………….dengan………………bin………………….dengan maskawin…………………………….tunai

Jawab : saya terima apa yang bapak wakilkan kepada saya dan akan segera saya laksanakan.

==============================================================

Bahasa Jawa

Wali : Pak Naib/ pak kyai ! kulo wakil dumateng panjenengan kulo aturi nikahaken penganten jaler meniko ………………..bin ……………pikantuk anak estri kulo …………binti ……………….kanti maskawin ………………………….kontan

Jawab : Kulo tampi anggen panjenengan makilaken dateng kulo, lan enggal bade kulo laksanaaken.

===============================================================

Bahasa Arab

Yang mewakilkan membaca :

وكلتك \وكلتكم في تزويج بنتي \أختي (فلانة\…..) من هذا العروس اسمه (فلان بن……….. بمهر ………….

جواب : قبلت وكالتك \ وكالتكم.

==============================================================

WALI MENIKAHKAN SEBAGAI WAKIL

Bahasa Indonesia

Ijab : saudara …………..bin …………………. Jawab : saya

Saya nikahkan anda dengan ……………………binti…………………. yang hak walinya mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ………………….sudah terbayar tunai.

Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti ……………………yang walinya mewakilkan kepada bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin…………………..tunai.

==============================================================

Bahasa Jawa

Ijab : sederek …………..bin …………………. Jawab : kulo

Kulo nikahaken panjenengan kalihan ……………………binti ……………… engkang walinipun makilaken dateng kulo kanti maskawin ………………….sampun kabayar kontan.

Qobul : kulo tampi nikahipun ………………..binti ……………………engkang walinipun makilaken dateng panjenengan kangge kulo piyambak kanti mas kawin kasebat kontan.

===============================================================

Bahasa Arab

إجاب : يا (………. بن …………….) جواب : لبيك

انكحتك وزوجتك (………بنت …………….) موكل وليها بالمهر …………….حالا \مؤجلا.

قبول : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور.

KHUTBAH NIKAH

(Singkat/Pendek)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ. نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ وَالاَهُ. أَمَّا بَعْدُ : أَيُّهَا اْلإِخْوَانُ رَحِمَكُمُ اللهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ اْلمُتَّقُوْنَ. وَقَالَ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ : وَمِنْ آيَاتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً. اِنَّ فِيْ ذَلِكَ َلآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ. وَقَالَ النَّبِيُّ J إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِيْ.

Kemudian bersama-sama membaca istighfar فَاسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ (تيكا كالي). اَلَّذِيْ لآ اِلهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ وَأَتُوْبُ اِلَيْكَ.

أَشْهَدُ اَنْ لآاِلهَ اِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.


Do’a untuk acara Walimatul ‘Arus / akad nikah

Posted on 09:24

اَلْحَمْدُ ِللهِ لآاِلهَ ِالاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ. لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. اَللّهُمَّ اجْعَلْ بَيْنَ قَلْبِ هَذَا الْعَرُوْسِ وَزَوْجَتِهِ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ آدَمَ وَحَوَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ يُوْسُفَ وَزُلَيْخَا وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَخَدِيْجَةَ الْكُبْرَى. اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فِيْ عُمْرِهِمَا وَرِزْقِهِمَا وَعِلْمِهِمَا وَارْزُقْهُمَا ذُرِّيَّةً صَالِحَةً مُبَارَكَةً نَافِعَةً لَهُمَا وَلِْلإِسْلاَمِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.


Khutbah Nikah Lukman Hakim & Nur Ain

Posted on 09:23


‘Amma ba’du.

Hanya Allah yang layak dipuji oleh segenap penduduk langit dan bumi. Tak ada penduduk bumi yang layak dipuji dengan pujian yang sempurna. Dialah Allah yang menegakkan langit tanpa tiang, yang menghamparkan bumi dengan gunung-gunung sebagai pasaknya, yang memberi kepada para makhluk-Nya tanpa menghitung-hitung, yang telah mengirimkan ke¬kasihnya Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa ‘alaa `aalihi wa sallam sebagai karunia besar bagi ummat manusia untuk menyempurnakan akhlak.

Demi Allah, aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Katakanlah, jika engkau mencintai tuhanmu, maka cintailah Muhammad shalla-Llahu ‘alaihi wa ‘alaa `aalihi wa sallam dengan mendengarkan kata-katanya dan mengikuti jejak perilakunya.

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:

Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran, 3: 31).

Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah jalan Nabi. Begitu pula jika kalian menginginkan pernikahan yang penuh barakah dan karenanya bahagia pasti akan datang maka ikutilah petunjuk Nabimu. Sesungguhnya dalam barakah ada kebaikan dan kebahagiaan yang bertambah-tambah. Sementara dalam kebahagiaan belum tentu ada barakah. Jika bahagia itu datang dari cara kita memandang, atau dari uang yang mengalir datang, sementara barakah terlepas darinya, maka kebahagiaan itu pasti akan menyusut dan hilang seiring dengan bertam-bahnya umur.

Di antara sebab mengalirnya barakah adalah niat. Inilah yang menentukan nilai dari berhim-punnya kita di pagi ini. Sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya ‘amal perbuatan itu bergantung pada niatnya. Sesungguhnya setiap orang itu mendapat sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka pahala hijrahnya adalah pahala hijrah karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah karena ingin mendapat dunia atau karena wanita yang akan ia nikahi, maka ia hanya akan mendapatkan apa yang dituju.” (HR. Bukhari & Muslim).

Pernikahan ini pun demikian. Dimana titik perhentian dari akad nikah pagi ini, penentu awalnya adalah niat. Bagaimana keduanya, suami dan istri, menjalani, merasakan, menghayati dan memaknai pernikahan ini, juga sangat ditentukan oleh niat. Ada pernikahan yang terus mengalirkan barakah dan rasa bahagia, meskipun kematian telah merenggut kita dan kiamat telah meremukkan bumi. Lalu para malaikat menyambut keduanya di surga dengan ucapan, ”Salaamun ’alaikum bimaa shabartum. Salam sejahtera tercurah bagimu bersebab kesabaranmu.” (QS. Ar-Ra’d, 13: 24).

Maka, sebelum melangkah lebih jauh, aku ingatkan kepada saudaraku Lukman Hakim & NurAini, periksalah niatmu. Sebab pada niat ada kemuliaan. Nilai ijab-qabul pagi ini, pertama kali ditentukan oleh niat masing-masing. Jika niat sudah salah, maka hari-hari berikutnya adalah duka. Sesudah usai bulan madu, yang tersisa adalah bulan-bulan empedu.

Karenanya, aku peringatkan kepada kalian, jika saat ini masih ada niat yang kurang pas, luruskanlah. Semoga Allah melimpahkan rahmat, pertolongan dan kasih-sayang bagi kedua mempelai, keluarga dan kita semua yang hadir di sini.

Sesudahnya, jagalah ucapan kalian. Tegakkan kejujuran dalam hidup kalian dan berbicaralah dengan perkataan yang benar. Jika perkataan yang benar itu kalian tegakkan di atas takwa, maka Allah Ta’ala akan baguskan kalian, amal-amal kalian. Dan jika kalian mengikuti Allah dan rasul-Nya, sungguh keberuntungan yang besar akan Allah Ta’ala limpahkan kepada kalian. Ini berarti, keduanya harus ada pada diri kalian; ketakwaan dan perkataan yang benar. Dan sesungguhnya dua perkara inilah bekal terpenting bagi kalian kelak untuk mendidik anak agar menjadi generasi yang kuat, sekiranya Allah Ta’ala mengaruniakan keturunan kepada kalian.

Selebihnya, sampaikanlah perkataan yang benar itu dengan komunikasi empatik di antara kalian berdua. Hendaknya kalian saling memanggil dengan penuh kasih-sayang. Dan khususnya kepada adikku Luqman Hakim, janganlah terhalang lidahmu untuk memuji dan memberi pengakuan kepada istrimu kelak hanya karena tingginya hati.

Demikianlah, telah aku sampaikan ini kepada kalian. Dan hendaknya kalian tak berhenti membekali diri dengan ’ilmu karena setiap perkara ada ’ilmunya.

Semoga Allah “Azza wa Jalla jadikan kedua mempelai sebagai keluarga yang penuh barakah. Di dalamnya ada kebaikan yang bertambah-tambah. Tidaklah lahir dari pernikahan mereka, kecuali anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah.

Kepada semua yang hadir, tidak ada do’a yang lebih baik kecuali do’a barakah. Bukan do’a bahagia. Tanpa kita do’akan pun mereka sudah sangat bahagia dengan pernikahan ini. Dalam do’a bahagia, tidak dengan sendirinya terkandung barakah. Tetapi dalam do’a barakah, dengan sendirinya kita memohonkan kebahagiaan di dunia hingga akhirat bagi mereka.

Semoga yang hadir dan para malaikat mengaminkan do’a ini.

Ihdinash-shiraathal mustaqiim. Astaghfirullahal ‘adziim. Billahit tawfiq wal hidayah. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

*Bandung 20 Juni 2010
Mohammad Fauzil Adhim

Risalah pernikahan

Posted on 09:03
RESEPSI PERNIKAHAN (WALIMAH)

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akkad berdasarkan hadist Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf berikut ini :

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan menyembelih seekor kambing”.

RUKUN - RUKUN PERNIKAHAN

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak”.

(HR. Ath Thabrani)

Selain itu, khutbah nikah juga dilakukan sebagai rukun pernikahan.

ADAB WALIMAH

a. Tidak bercampur baur antara tamu pria dan tamu wanita dengan saran Hijab (tirai / pembatas) yang memisahkan pria dengan wanita seperti ketika shalat berjama’ah di masjid.

b. Menghindari berjabat tangan dengan bukan muhrimnya.

c. Menghindari syirik dan khurafat (adat istiadat yang menyimpang dari nilai-nilai Islami).

d. Menghindari kemaksiatan pada saat walimah berlangsung.

e. Menghindari hiburan yang merusak.

f. Mengundang fakir miskin.

g. Syi’ar Islam walimah diupayakan berisi ajakan untuk menjalankan syari’at Islam sehingga ada khutbah nikah dan pembacaan ayat suci Al Qur’an.

h. Mendo’akan kedua mempelai.

SUNNAH - SUNNAH DALAM WALIMAH

a. Berdo’a setelah akad nikah (terutama untuk kedua mempelai).

b. Shalat sunnah setelah akad nikah.

c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.

ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN

a. Menutup aurat dan tidak transparan (tembus pandang)

b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan.

c. Tidak menggunakan sutra bagi mempelai pria.

d. Tidak menyambung rambut bagi mempelai wanita.

e. Tidak menipiskan alis bagi mempelai wanita.

ADAB MAKAN PADA ACARA WALIMAH

a. Tidak berlebih-lebihan / mubazir.

b. Menggunakan tangan kanan.

c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party).

Apa yang telah dijelaskan di atas bukanlah ajaran dari kelompok atau aliran tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan dapat diterima oleh masyarakat. Sebagai bentuk ajakan kami kepada Syari’at Islam yang sempurna. Wallahu’alam.


Kiat Mencari Jodoh

Posted on 08:34

Oleh : Ustz Herlini Amran

Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa " Nikah adalah Sunnahnya". Oleh karena itu Dinul Islam mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan dan selanjutnya mengarahkan pertemuan tersebut sehingga terlaksananya suatu pernikahan.

Namun dalam kenyataannya, untuk mencari pasangan yang sesuai tidak selamanya mudah. Hal ini berkaitan dengan permasalahan jodoh. Memang perjodohan itu sendiri suatu hal yang ghaib dan sulit diduga, kadang-kadang pada sebagian orang mudah sekali datangnya, dan bagi yang lain amat sulit dan susah. Bahkan ada kalanya sampai tua seseorang belum menikah juga.

Untuk mencari solusinya, dengan tetap berpegangan kepada syariat Islam yang memang diturunkan untuk kemashlahatan manusia, beberapa kiat mencari jodoh dapat dilakukan :

1. Yang paling utama dan lebih utama adalah memohonkannya pada Sang Khalik, karena Dialah yang menciptakan manusia berpasang-pasangan (QS.4:1). Permohonan kepada Allah SWT dengan meminta jodoh yang diridhoiNya, merupakan kebutuhan penting manusia karena kesuksesan manusia mendapatkan jodoh berpengaruh besar dalam kehidupan dunia dan akhirat seseorang.

2. Melalui mediator, antara lain :

a. Orang tua. Seorang muslim dapat meminta orang tuanya untuk mencarikannya jodoh dengan menyebut kriteria yang ia inginkan. Pada masa Nabi SAW, beliau dan para sahabat-sahabatnya segera menikahkan anak perempuan. Sebagaimana cerita Fatimah binti Qais, bahwa Nabi SAW bersabda padanya : Kawinlah dengan Usamah. Lalu aku kawin dengannya, maka Allah menjadikan kebaikan padanya dan keadaanku baik dan menyenangkan dengannya(Hr.Muslim).

b. Guru ngaji (murobbiyah).Jika memang sudah mendesak untuk menikah, seorang muslim tidak ada salahnya untuk minta tolong kepada guru ngajinya agar dicarikan jodoh yang sesuai dengannya. Dengan keyakinan bahwa jodoh bukanlah ditangan guru ngaji. Ini adalah salah satu upaya dalam mencari jodoh.

c. Sahabat dekat. Kepadanya seorang muslim bisa mengutarakan keinginannya untuk dicarikan jodoh. Sebagai gambaran, kita melihat perjodohan antara Nabi SAW dengan Khadijah ra. Diawali dengan ketertarikan Khadijah ra kepada pribadi beliau yang pada saat itu berstatus karyawan pada perusahaan bisnis yang dipegang oleh Khadijah ra. Melalui Nafisah sebagai mediatornya akhirnya Nabi SAW menikahi Khadijah ra..

d. Biro Jodoh. Biro jodoh yang Islami dapat memenuhi keinginan seorang muslim untuk menikah. Dikatakan Islami karena prosedur yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Salah satu diantaranya adalah Club Ummi Bahagia.

3. Langsung, dalam arti calon sudah dikenal terlebih dahulu dan ia berakhlak Islami menurut kebanyakan orang-orang yang dekat dengannya (temannya atau pihak keluarganya). Namun pacaran tetap dilarang oleh Islam. Jika masing-masing sudah cocok maka segera saja melamar dan menikah. Kadang kala yang tertarik lebih dahulu adalah muslimahnya, maka ia dapat menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh yang ia senangi tersebut (dalam hal ini belum lazim ditengah-tengah masyarakat kita). Seorang sahabat pernah datang kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya pada beliau. Maka seorang wanita mengomentarinya, "Betapa sedikit rasa malunya." Ayahnya yang mendengar komentar putrinya itu menjawab, "Dia lebih baik dari pada kamu, dia menginginkan Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepada beliau."

Sebuah cerita bagus dikemukakan oleh Abdul Halim Abu Syuqqoh pengarang buku Tahrirul Mar’ah, bahwa ada seorang temannya yang didatangi oleh seorang wanita untuk mengajaknya menikah. Temannya itu merasa terkejut dan heran, maka wanita itu bertanya, "Apakah aku mengajak anda untuk berbuat haram? Aku hanya mengajak anda untuk kawin sesuai dengan sunnah Allah dan RasulNya". Maka terjadilah pernikahan setelah itu.

Semua upaya tersebut hendaknya dilakukan satu persatu dengan rasa sabar dan tawakal tidak kenal putus asa. Disamping itu seorang muslim sambil menunggu sebaiknya ia mengaktualisasikan kemampuannya. Lakukan apa yang dapat dilakukan sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan dakwah. Jika seorang muslim kurang pergaulan, bagaimana ia dapat mengenal orang lain yang ingin menikahinya.

Barangkali perlu mengadakan evaluasi terhadap kriteria pasangan hidup yang ia inginkan. Bisa jadi standar ideal yang ia harapkan menyebabkan ia terlalu memilih-milih. Menikah dengan orang hanif (baik keagamaannya) merupakan salah satu alternatif yang perlu diperhatikan sebagai suatu tantangan dakwah baginya.

Akhirnya, semua usaha yang telah dilakukan diserahkan kembali kepada Allah SWT. Ia Maha Mengetahui jalan kehidupan kita dan kepadaNyalah kita berserah diri. Wallahu A"lam bishowab.


Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama

Posted on 08:32

Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.

Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :

1.Kebenaran niat

Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

2. Berhias dan mempercantik diri.

Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.

Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ


Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)

Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.

3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya

Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”

4. Mendoakan istrinya.

Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”

5. Melaksanakan shalat dua rakaat

Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”

6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”

7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”

8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama

Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”

Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”

Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”

Seyogyanya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya, hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah.”

Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”

Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum.”

9. Mandi berduaan

Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”

Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.

Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.

10. Bersenda gurau dengan istri

Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”

Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.

Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.

11. Dibolehkan ‘Azl

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”

Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”

Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan…..

12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya

Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.” (http://www.saaid.net)

Wallahu A’lam

sumber: www.eramuslim.com


Tata cara yang baik untuk menikah

Posted on 08:25

A. KHITBAH

Khitbah atau meminang/melamar adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar/memilih dan ta’aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq: “Khitbah adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang calonnya) “.

Masalah melihat dan ta’aruf apakah saat khitbah atau sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis, sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah, wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta’aruf didahulukan sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta’aruf tentang akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah atau meminang, semua telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.

Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di waktu-waktu yang lain. Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak pernah melaksanakannya.

Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta’ala Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti.

B. AQAD NIKAH

Puncak proses pernikahan adalah aqad nikah. Aqad nikah inilah yang merupakan gerbang bagi kehidupan rumah tangga. Sesuatu yang sebelumnya diharamkan setelah aqad nikah menjadi halal bahkan suatu ibadah yang berpahala. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

Seseorang menyalurkan syahwatnya (kepada istrinya) adalah sedekah. Sahabat bertanya:” Wahai Rasulullah, mungkinkah seseorang yang menyalurkan syahwatnya mendapat pahala?”. Rasul Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab:” Bukankan jika disalurkan pada yang haram ia mendapat dosa? Begitulah jika disalurkan pada yang halal, maka ia dapat pahala”. (HR Muslim)

“Bertakwalah kepada Allah tentang wanita, karena engkau telah mengambilnya dengan amanat Allah dan engkau halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah” (HR Muslim).

Aqad nikah adalah proses ijab qabul antara wali pengantin wanita dengan pengantin pria yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi lelaki dan disertai pemberian mahar dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai konpensasi penghalalan atas dirinya.

Menurut pendapat yang kuat dan benar dari para ulama, aqad nikah tidak sah jika tanpa wali dan dua orang saksi lelaki, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

Dari Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:” Siapa saja wanita yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil. Jika lelaki itu menghubungi wanita tersebut maka ia harus bayar mahar, disebabkan ia telah menghalalkan kemaluannya. Dan pemimpin adalah wali bagi orang yang tidak punya wali (HR at-Tabrani dalam al-Ausath )

Dari Jabir berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:” Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi” (HR at-Tabrani dalam al-Ausath).

Oleh karena itu bagi umat Islam yang akan menikah harus mengetahui rukun dan syarat menikah dan menjauhkan diri dari bentuk-bentuk pernikahan yang dianggap syubhat (meragukan) dan tidak sah oleh mayoritas ulama sesuai dengan dalil yang kuat seperti nikah tanpa wali, nikah tanpa saksi, nikah mut’ah dll. Karena jika aqad nikah tidak benar maka yang dikhawatirkan terjadi telah itu adalah perzinahan dan anak yang dihasilkan adalah anak hasil perzinahan.

C. ADAB SAAT AQAD NIKAH

1. Khutbah Nikah

Dianjurkan sebelum aqad nikah dimulai, seorang ‘alim atau ustadz menyampaikan khutbah nikah yang berisi tentang nasehat pernikahan, seperti hak-hak dan kewajiban suami istri dll. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam diberi kelebihan berupa kesempurnaan kebaikan dan akhir kebaikan, beliau mengajarkan khutbah shalat dan khutbah hajatan.... Khutbah hajatan

Kemudian diteruskan dengan membaca ayat : Ali ‘Imran :102, An-Nisaa’ 1, Al-Ahzaab:70, 71 (HR Ibnu Majah).

Khutbah nikah disunnahkan penyampaiannya sebelum aqad nikah, karena secara psikologis seseorang yang akan menikah kemudian diberi nasehat pernikahan maka akan diperhatikan dengan baik dan selalu diingatnya. Tetapi manakala khutbah nikah dilakukan setelah aqad nikah, maka suasananya sudah lain dan tidak khidmat lagi. Kedua mempelai sudah sibuk dengan pikirannya masing-masing dan acara-acara lain yang akan dilaksanakan.

2. Walimah

Setelah aqad nikah dilaksanakan, dianjurkan untuk melaksanakan walimah. Walimah hukumnya sunnah muaqqadah (sangat dianjurkan). Walimah adalah memberikan hidangan makan pada resepsi pernikahan kepada para undangan, sebagaimana disebutkan hadits Rasul Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:

فَرَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَيَّامٍ وَعَلَيْهِ وَضَرٌ مِنْ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَهْيَمْ يَا عَبْدَالرَّحْمَنِ فَقَالَ تَزَوَّجْتُ أَنْصَارِيَّةً قَالَ فَمَا سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ *

Artinya: Rasulullah melihat Abdurrahman bin Auf setelah beberapa hari (tidak kelihatan) dan ada tanda-tanda kuning di tangannya. Rasul Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya:” Apa yang terjadi wahai Abdurrahman?”. Abdurrahman berkata:” saya telah nikah dengan wanita Anshar”. Rasul meneruskan:” Apa yang engkau beri padanya?” Abdurahman berkata:” Beberapa gram emas”. Rasul berkata:” Lakukanlah walimah walaupun hanya dengan satu ekor kambing” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Terbuka

Pernikahan juga dianjurkan untuk dilakukan secara terbuka, diinformasikan dan mengundang umat Islam untuk menyaksikan aqad nikah sehingga tidak menimbulkan fitnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkan pernikahan ini, lakukan aqadnya di masjid-masjid dan (hiburlah) dengan rebana (nasyid Islami)”(HR Tirmidzi dan Ahmad).

Umat Islam yang diundang untuk menyaksikan aqad nikah dan walimatul ‘urs, maka wajib hadir karena menyambut undangan adalah hak muslim atas muslim lainnya, kecuali ada halangan syar’i yang menyebabkannya tidak dapat hadir. Dan umat Islam yang hadir pada acara tersebut, tidak wajib membawa buah tangan atau kado pernikahan. Membawa kado pernikahan atau hadiah hukumnya sunnah, sehingga jangan sampai meninggalkan kewajiban (mendatangi undangan) hanya karena tidak mampu melaksanakan yang sunnah (membawa hadiah).

4. Do'a Untuk Kedua Mempelai

Disunnahkan bagi mereka yang hadir dalam resepsi aqad nikah untuk memberikan do’a bagi kebaikan kedua mempelai. Salah satu do’a yang dibacakan Rasul Shalallahu ‘alaihi wa Sallam adalah:

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam jika memberikan ucapan selamat dan mendo’akan pada seseorang yang menikah berkata:” Semoga Allah memberkahimu dan mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan” (HR At-Turmudzi, Ibnu Majah, Abu Dawud dan Ahmad)

5. Menghindarkan Diri dari Kemubadziran yang Diharamkan Allah SWT

Pernikahan adalah ibadah sehingga harus dijauhkan dari segala sesuatu yang mubadzir dan boros, seperti berlebih-lebihan dalam pesta walimah, berlebih-lebihan dalam penggunaan aksesoris dan lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS al-Israa’ 26-27)

Lebih dari itu dalam upacara aqad nikah harus dijauhkan dari segala sesuatu yang diharamkan Allah, seperti pengantin wanita tidak menutup aurat dan tabaruj (berhias) kemudian dipajang dan dipamerkan kepada semua yang hadir baik pria atau wanita. Mengadakan tontonan, pertunjukkan dan hiburan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti menampilkan musik dan nyanyian yang tidak Islami, mendatangkan artis-artis yang biasanya berpakaian minim dan ketat. Melakukan aqad nikah dengan upacara adat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam bahkan dapat menimbulkan syirik dan bid’ah, seperti keyakinan akan adanya hari yang baik dan hari yang buruk, melakukan sesajen, nginjak telor, mandi kembang, melepas burung dll. Adapun tradisi dan kebiasaan yang baik, bersifat menghibur dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat dilakukan dalam upacara aqad nikah.

Pada saat upacara aqad nikah juga jangan sampai melalaikan kewajiban shalat, khususnya untuk kedua mempelai dan keluarganya. Karena dalam kondisi apapun kewajiban shalat tidak boleh ditinggalkan. (sumber: www.syariahonline.com)


Rukun dan Syarat Akad Nikah

Posted on 08:23

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.

Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)

Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah sebagai berikut:

1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).

3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”

Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)

Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)

Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:

Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.

Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.

Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)

Siapakah Wali dalam Pernikahan?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.

Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)

Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Syarat-syarat Wali

Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:

1. Laki-laki

2. Berakal

3. Beragama Islam

4. Baligh

5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.

Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.

Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:

Pasal 19

Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.

Pasal 20

(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.

(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim

Pasal 21

(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.

Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.

(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.

(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22

Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.

(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:

Pasal 24

1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.

Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pasal 26

Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

Footnotes:

  1. Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
  2. Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
  3. Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
  4. Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Kajian Utama, hal. 23-27. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=633)


rajakeretamini

Statistik Pengunjung