RESEPSI PERNIKAHAN (WALIMAH)

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akkad berdasarkan hadist Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf berikut ini :

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan menyembelih seekor kambing”.

RUKUN - RUKUN PERNIKAHAN

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak”.

(HR. Ath Thabrani)

Selain itu, khutbah nikah juga dilakukan sebagai rukun pernikahan.

ADAB WALIMAH

a. Tidak bercampur baur antara tamu pria dan tamu wanita dengan saran Hijab (tirai / pembatas) yang memisahkan pria dengan wanita seperti ketika shalat berjama’ah di masjid.

b. Menghindari berjabat tangan dengan bukan muhrimnya.

c. Menghindari syirik dan khurafat (adat istiadat yang menyimpang dari nilai-nilai Islami).

d. Menghindari kemaksiatan pada saat walimah berlangsung.

e. Menghindari hiburan yang merusak.

f. Mengundang fakir miskin.

g. Syi’ar Islam walimah diupayakan berisi ajakan untuk menjalankan syari’at Islam sehingga ada khutbah nikah dan pembacaan ayat suci Al Qur’an.

h. Mendo’akan kedua mempelai.

SUNNAH - SUNNAH DALAM WALIMAH

a. Berdo’a setelah akad nikah (terutama untuk kedua mempelai).

b. Shalat sunnah setelah akad nikah.

c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.

ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN

a. Menutup aurat dan tidak transparan (tembus pandang)

b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan.

c. Tidak menggunakan sutra bagi mempelai pria.

d. Tidak menyambung rambut bagi mempelai wanita.

e. Tidak menipiskan alis bagi mempelai wanita.

ADAB MAKAN PADA ACARA WALIMAH

a. Tidak berlebih-lebihan / mubazir.

b. Menggunakan tangan kanan.

c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party).

Apa yang telah dijelaskan di atas bukanlah ajaran dari kelompok atau aliran tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan dapat diterima oleh masyarakat. Sebagai bentuk ajakan kami kepada Syari’at Islam yang sempurna. Wallahu’alam.